Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI, Bank Mandiri, bank bjb
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Rizal Husen|
Editor: Rizal Husen|
Kamis 24-11-2022,21:20 WIBSurat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dipalak Rp 10 Miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pidsus Kejati Jateng Lakukan Kriminalisasi, Kasus Apa?
Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Oknum Kejati Jateng yang dimaksud oleh Agus Hartono adalah Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
Pada Rabu, 23 November 2022, Agus Hartono membuat Surat Teguran Hukum yang ditujukan kepada Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Semarang.
Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan ditandatangani oleh Agus Hartono di atas meterai 10000.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka
Fin.co.id memperoleh copy atau salinan dokumen Surat Teguran Hukum yang ditulis oleh Agus Hartono tersebut.
Pada surat itu, Agus Hartono juga menyebut nama Andi Herman (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) yang sejak 27 Oktober 2022 lalu menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Seperti dilihat fin.co.id, di awal suratnya, Agus Hartono menulis kalimat 'dengan hormat'.
Dalam surat itu, Agus Hartono menyebut dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari
Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:
Sumber:
Sentimen: negatif (99.9%)