Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2022 : 22.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo

25 Nov 2022 : 05.51 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo membantah telah menghapus file rekaman CCTV yang ada dalam DVR yang diambil dari pos satpam kompeks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ilangnya isi DVR bukan saya yang lakukan," kata Baiquni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Bantahan tersebut sekaligus menjawab tudingan saksi pelapor dalam kasus ini, anggota Dittipidsiber Mabes Polri Kompol Aditya Cahya.

Aditya Cahya mengatakan, peran Baiquni Wibowo adalah menghapus isi DVR dan menyalinnya dalam media hard disk yang dimiliki secara pribadi.

Baca juga: Pengacara Sebut Baiquni Wibowo Bukan Hilangkan Isi DVR CCTV, tapi Hanya Menyalin

Pengacara Baiquni Wibowo juga membantah kliennya menghapus isi DVR CCTV. Sebaliknya, Baiquni disebut hanya menyalin file tersebut ke hard disk miliknya.

Hard disk itu kemudian diserahkan secara sukarela kepada penyidik untuk membuat terangnya peristiwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Justru hard disk dari Baiquni lah yang membuat terang tentang apa yang ada dalam (rekaman) CCTV itu," kata Junaedi di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam kasus ini, Baiquni didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Pengacara Baiquni Wibowo Duga Kliennya Korban Tebang Pilih Institusi Polri di Kasus Brigadir J

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Baiquni Wibowo Membuat Terang Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)