Sentimen
Positif (44%)
25 Nov 2022 : 07.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Kasus Merintangi Penyidikan, 2 Polisi Akan Dihadirkan Secara Paksa

25 Nov 2022 : 07.56 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kasus Merintangi Penyidikan, 2 Polisi Akan Dihadirkan Secara Paksa

JawaPos.com – Ahmad Suhel, Ketua Majelis Hakim persidangan kasus merintangi penyidikan atas nama terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dua orang saksi, yakni anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Agus, dengan paksa terkait kasus menghalangi penyidikan. Hal itu dikatakan Ahmad Suhel, saat memimpin jalannya persidangan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

“Penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi (Hernawa dan Agus), bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa,” kata Suhel dalam persidangan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11) dikutip dari Antara.

Hendri Yosodiningrat selaku penasihat hukum Nurpatria dan Kurniawan berpandangan bahwa kedua saksi tersebut, yakni Hernawa dan Agus, harus dihadirkan untuk menguji kebenarannya di muka sidang.

Ia mengungkapkan, tim penasihat hukum telah membaca berita acara terkait kedua saksi tersebut dan berpendapat bahwa saksi bukanlah saksi faktual maupun sebagai ahli.

Pihak penasihat hukum menilai jawaban-jawaban kedua saksi itu di dalam berita acara tidak menyebutkan dasar hukum, sehingga Yosodiningrat ingin menguji kebenaran atas keterangan tersebut dengan menghadirkan para saksi.

“Ia menjawab jawaban itu dengan tidak menyebutkan dasar hukumnya apa, seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini nggak boleh, ini keterangannya sebagai ahli atau apa? Ini yang perlu kami uji kebenarannya di muka sidang,” kata dia, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, ia juga meminta kepada tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Hernawa dan Agus secara paksa.

Di sisi lain, Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, juga berperan sebagai saksi dalam perkara penghalangan penyidikan dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Akan tetapi, Sukarto berhalangan untuk menghadiri persidangan dikarenakan terbaring sakit, sebagaimana keterangan jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, tim jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan saksi Sukarto. Dalam BAP tersebut, dia bersaksi bahwa terjadi penggantian DVR CCTV tanpa seizin dia selaku ketua RT.

Sentimen: positif (44.4%)