Sentimen
Negatif (100%)
24 Nov 2022 : 08.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: korupsi

KPK Panggil 2 Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

24 Nov 2022 : 15.37 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Panggil 2 Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Kamis (24/11/2022). Kedua Pengacara tersebut yakni, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.00 WIB.

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," ujar Ali, Kamis (24/11/2022).

"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," Ali menambahkan.

Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 17 November 2022. Keduanya meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Namun Ali menyebut tim penyidik KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.

"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Ali menyebut pihaknya mengerti dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, menurut Ali, seharusnya Aloysius yang merupakan seorang advokat bisa memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum.

"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini. di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar," kata dia.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar, kini KPK mendalami keterlibatan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sejumlah dugaan korupsi lainnya.

Sentimen: negatif (100%)