Sentimen
25 Nov 2022 : 06.36
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Flores Timur
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Flores Timur Diterbangkan ke Kupang
25 Nov 2022 : 13.36
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Flores Timur: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang buktinya. Ketiga terdakwa pun langsung diterbangkan ke Kupang untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang
Ketiga terdakwa yakni mantan Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda, mantan Kepala BPBD Flotim, Alfonsus Hada Bethan, dan Bendahara BPBD Flotim, Petronela Letek Toda. Ketiganya diduga korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Flotim, Cornelius Oematan menuturkan pemindahan ketiga terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan mode transportasi udara, Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1929 dari Larantuka menuju ke Kota Kupang.
"Pemindahan tiga terdakwa tersebut mendapat pengawalan dari dua anggota polisi laki-laki dan satu anggota Polwan dari Polres Flores Timur saat diterbangkan ke Kota Kupang. Saat ini ketiga terdakwa sudah berada di Kota Kupang," kata Cornelius, Kamis, 24 November 2022.
Cornelius menambahkan pada Kamis, 24 November 2022 ini penuntut umum Kejari Flores Timur pun melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
"Setelah dilakukan pelimpahan, penuntut umum Kejari Flores Timur menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum kepada masing-masing terdakwa," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Ketiga terdakwa yakni mantan Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda, mantan Kepala BPBD Flotim, Alfonsus Hada Bethan, dan Bendahara BPBD Flotim, Petronela Letek Toda. Ketiganya diduga korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020.
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Flotim, Cornelius Oematan menuturkan pemindahan ketiga terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan mode transportasi udara, Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1929 dari Larantuka menuju ke Kota Kupang.
"Pemindahan tiga terdakwa tersebut mendapat pengawalan dari dua anggota polisi laki-laki dan satu anggota Polwan dari Polres Flores Timur saat diterbangkan ke Kota Kupang. Saat ini ketiga terdakwa sudah berada di Kota Kupang," kata Cornelius, Kamis, 24 November 2022.
-?
- - - -Cornelius menambahkan pada Kamis, 24 November 2022 ini penuntut umum Kejari Flores Timur pun melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
"Setelah dilakukan pelimpahan, penuntut umum Kejari Flores Timur menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum kepada masing-masing terdakwa," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (95.5%)