Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Rizal Husen|
Editor: Rizal Husen|
Kamis 24-11-2022,22:27 WIBKamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara pengusaha kota Semarang Agus Hartono, blak-blakan soal dugaan upaya pemalakan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan oknum Kejati Jateng.
Sebelumnya, Agus Hartono tersebut membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (kejati Jateng). Dia mengaku dipalak oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Nggak tanggung-tanggung, oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
BACA JUGA:Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Agus Hartono, membenarkan dugaan upaya pemerasan yang diduga dilakukan koordinator jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
"Dia (Putri Ayu Wulandari) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin, Kamis 24 November 2022.
Saat ini, Andi Herman sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajati Jateng. Sejak 27 Oktober 2022 lalu, Andi Herman menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Kajati Jateng yang baru kini dijabat oleh Made Suarnawan yang sebelumnya Direktur TUN pada Jamdatun.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pidsus Kejati Jateng Lakukan Kriminalisasi, Kasus Apa?
"Dia (Andi Herman, Red) baru pergantian belum lama. Ini kan baru dipraperadilankan kasusnya di Semarang," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Terkait hal itu, Kamaruddin menyebut telah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
"Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner Ke Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR dan lain-lain," jelasnya.
Kamaruddin yang juga pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, menyebut tindakan Putri Ayu Wulandari yang mewakili atau mengatasnamakan Kajati Jateng, dinilai sudah keterlaluan.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka
Sumber:
Sentimen: negatif (91.4%)