Sentimen
Positif (100%)
25 Nov 2022 : 03.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Ridwan Kamil Pastikan UMP Jawa Barat 2023 Pasti Naik, Segini Besarannya?

25 Nov 2022 : 10.28 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Ridwan Kamil Pastikan UMP Jawa Barat 2023 Pasti Naik, Segini Besarannya?

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Kamis 24-11-2022,22:32 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.-Twitter/@ridwankamil-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 dipastikan naik.  

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menegaskan, besaran UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan naik jika dibandingkan tahun lalu.

 BACA JUGA:UMP DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp4,9 Juta, Tinggal Disahkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono

"Buruh minta (UMP Jawa Barat 2023, red) 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Kamis 24 November 2022. 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.

 BACA JUGA:Kisaran Kenaikan UMP Sulawesi Selatan dan UMK Kota Makassar Tahun 2023 Sebesar Ini

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil.

Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.

Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pembahasan UMP Jawa Barat Tahun 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Taufik mengatakan Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.

Diketahui, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2023 dipastikan naik. 

Sumber:

Sentimen: positif (100%)