Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2022 : 03.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Upaya Pemerasan Rp10 M Kasus Tipikor di Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Seret Nama Ini 

25 Nov 2022 : 03.00 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Upaya Pemerasan Rp10 M Kasus Tipikor di Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Seret Nama Ini 

POJOKSATU.id, JAKARTA – Agus Hartono pengusaha yang menjadi korban dugaan kriminalisasi tindak pidana korupsi, membongkar ‘aroma busuk’ upaya praktek pemerasan di Kejati Jawa Tengah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Kepada Agus, Putri Ayu Wulandari disebut meminta uang sebesar Rp 5 milyar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Ibu Putri bicara kepada saya dia mewakili Kajati Bapak Andi Herman,” tulis Agus Hartono perihal Surat Teguran Hukum yang dilayangkannya kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng yang dikirim ke awak media, Kamis (24/11/2022).


Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.

Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu Agus masih berstatus sebagai saksi. “Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat di Kantor Kejati Jateng,” kata Agus.

BACA : Ferdy Sambo Tolak Dakwaan Jaksa, Kamaruddin Simanjuntak : Berlagak Bodoh Aja Itu Orang

Selanjutnya, kata Agus, Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 milyar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya. “Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 milyar.

Akan tetapi, Agus yang keberatan dengan tawaran tersebut, menolaknya. “Karena.permintaan itu tdiak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut,” tulis Agus dalam laporannya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berdasarkan.

“Penetapan tersangka itu saya rasakan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Tidak Pancasilais. Saya dijadikan tersangka karena tidak bisa memenuhi permintaan mereka senilai Rp 10 milyar, ini sangat keterlaluan,” tulisnya.

Kamaruddin Simanjuntak yang bertindak sebagai kuasa hukum Agus Hartono, membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan. “Dia (Putri Ayu) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng,” ujar Kamaruddin.

Saat ini, kata Kamaruddin, Kajati Jateng Andi Herman telah bergeser posisi sebagai Sesjampisus Kejaksaan Agunf RI. “Dia (Andi Herman) baru pergantian dia. Ini kan baru di praperadilankan kasusnya di Semarang, ini,” terang Kamaruddin.

BACA : Was-was CCTV Vital di TKP Tewasnya Brigadir Joshua Tak Sampai Persidangan, Pengacara Minta Dibuka

Karena itu pula, lanjut Kamaruddin pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI. “Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner , Ketua Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR, dll,” jelasnya.

Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada.

“Klien kami  merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah  dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi,” tegasnya.

Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.

Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan, yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit.

“Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan  tindak pidana lorupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilan itu?” pungkasnya. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)