KPU Jamin Tak Sembarang Verifikasi Faktual Lewat Video Call
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin pihaknya tak sembarang melakukan tahapan verifikasi faktual lewat video call.
Diketahui, petugas KPU sejatinya harus mendatangi langsung rumah anggota partai politik (parpol) untuk memastikan data yang yang diinput dalam Sipol sesuai.
Baca juga: Tidak Boleh Jabat Wantimpres, Mardiono Diberi Jabatan Utusan Khusus Presiden
Jika anggota parpol yang hendak diperiksa tidak bisa ikut dikumpulkan dalam satu tempat, maka verifikator dari KPU dapat menghubungi melalui layanan video call.
"Jadi begini, terkait dengan video rekaman atau call, sekarang apa bedanya dengan video konferensi pers?," papar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (23/11).
Idham menjelaskan bahwa fungsi dari video call juga sama seperti memeriksa secara langsung, yakni untuk memberikan penjelasan soal kebenaran status anggota parpol tersebur.
"Kalau sekiranya video rekaman tersebut itu menjelaskan secara deskriptif, yang bersangkutan bernama ini, dengan NIK ini, beralamat di sini benar adalah pemegang KTA ini. Apa bedanya dengan video call kan sama saja," paparnya.
"Dan hari ini, ini era teknologi, kalau kita tak menampilkan itu kita yang repot," tambahnya.
Namun, KPU mengaku belum berkoordinasi dengan pihak Bawaslu terkait kebijakan video call untuk anggota parpol yang sulit ditemui.
"Terkait hal itu, nanti kami akan sampaikan ke Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu kita diberikan kewenangan atributif masing-masing. Dan kami menghormati kewenangan atributif Bawaslu," tegasnya.
Idham yakin Bawaslu juga menghormati kewenangan atributif yang diberikan kepada KPU.
"Dalam UU pemilu jelas kami diberikan kewenangan atributif penuh dalam mengatur pelaksanaan verifikasi," tandasnya.
Adapun KPU menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham. (OL-6)
Sentimen: positif (99%)