Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Solo
Kasus: pembunuhan, kebakaran
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ruangan Gedung Jenderal Penghukum Kode Etik Ferdy Sambo Terbakar
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Mobil pemadam kebakaran berada di dekat gedung Baintelkam yang ruangannya terbakar, Kamis (24/11/2022) malam. (Youtube)
Solopos.com, JAKARTA – Salah satu ruangan di Gedung Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri di Jakarta Selatan terbakar pada Kamis (24/11/2022) malam.
Sedikitnya tiga mobil pemadam kebakaran terlihat berusaha memadamkan api di lokasi.
PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi
Baintelkam saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri, yang memimpin sidang kode etik untuk Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, sidang etik tersebut memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari Polri terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri
Dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis, api yang membakar ruangan berhasil dipadamkan dalam waktu tak lama.
Awal kebakaran diketahui sekitar pukul 19.55 WIB.
“Ketika petugas (damkar) sampai, api sudah dipadamkan, sekitar tiga menit,” ujar salah satu petugas pemadam kebakaran, Suparno.
Baca Juga: Sudah Dipecat Polri, Ferdy Sambo Masih Dikawal Ketat Brimob di Kejagung
Ia menuturkan, sebanyak tiga unit kendaraan damkar langsung meluncur ke lokasi begitu mendapat laporan adanya kebakaran.
Suparno mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai dugaan pemicu kebakaran tersebut.
Badan Intelijen Keamanan Polri adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Polri di bidang intelijen.
Komjen Ahmad DofiriBadan intelijen di tubuh Polri diresmikan pada awal tahun 1946.
Baintelkam sekarang dipimpin oleh Komjen Pol. Ahmad Dofiri, salah satu jenderal senior di Mabes Polri.
Berdasarkan catatan Solopos.com, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri adalah pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
Ahmad Dofiri didampingi sejumlah anggota sidang KKEP Sambo, di antaranya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Syahardiantono.
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)Selain itu, ada Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Sambo disidang etik lantaran dirinya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Petikan SK Pemecatan Sudah Diserahkan ke Ferdy Sambo, Polri: Tidak Ada Upacara
Putusan KKEP itu menetapkan Ferdy Sambo dipecat dari Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Sentimen: positif (44.4%)