Sentimen
Positif (99%)
24 Nov 2022 : 01.00
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Rumus Pembagian SHU Koperasi

24 Nov 2022 : 08.00 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Rumus Pembagian SHU Koperasi


KOMPAS.com – Sisa hasil usaha atau SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU.

Lantas, bagaimana rumus pembagian SHU koperasi?

Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Rumus pembagian SHU

Secara umum, SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Beberapa komponen pembagian SHU koperasi di antaranya:

cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial, dana untuk pembangunan lingkungan.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi oleh koperasi dalam melakukan pembagian SHU.

Penggunaan komponen-komponen tersebut tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengamanatkan agar pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.

Mengacu pada undang-undang ini, pembagian SHU tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan yang dimiliki oleh koperasi.

Baca juga: Kegiatan Usaha Koperasi

Atas dasar inilah, SHU koperasi yang dibagikan kepada anggota berasal dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yakni:

SHU atas jasa modal anggota
Bagian SHU yang diterima anggota merupakan balas jasa atas modalnya (simpanannya) di koperasi. SHU tetap diterima sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. SHU atas jasa usaha anggota
Bagian SHU yang diterima anggota merupakan balas jasa atas transaksi bisnis di koperasinya.

Berdasarkan ketentuan ini, SHU per anggota dapat dihitung dengan cara:
SHU anggota = Jasa usaha anggota + Jasa modal anggota

 

Referensi:

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga. -. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.8%)