Sentimen
Negatif (64%)
25 Nov 2022 : 00.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Pengacara Lukas Enembe Mangkir dengan Alasan Kebal Hukum, KPK: Itu Keliru Besar

25 Nov 2022 : 07.40 Views 3

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Pengacara Lukas Enembe Mangkir dengan Alasan Kebal Hukum, KPK: Itu Keliru Besar

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik memanggil dua pengacara tersangka, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi untuk tersangka Lukas.

Ali menjelaskan, tim penyidik memanggil keduanya dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang diduga mengetahui peristiwa perbuatan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.


KPK pun memahami bagaimana tugas pokok dan fungsi dari seorang penasihat hukum, kuasa hukum, atau pengacara terhadap kliennya yang dilindungi oleh UU dan juga sebagai penegak hukum.

"Justru karena dia penegak hukum, semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Perlu digaris bawahi, sebagai saksi begitu ya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/11).

Artinya kata Ali, ada kewajiban bagi kedua orang tersebut untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," tegas Ali.

Karena menurut Ali, ketika tim penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, dipastikan ada kaitannya saksi tersebut dengan perkara yang perlu didalami oleh penyidik.

"Seseorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka. Dia membantu sesungguhnya, makanya ada kewajiban dia harus datang," pungkas Ali.

Sebelumnya, kedua pengacara Lukas itu telah diundang untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik. Untuk itu, penyidik KPK akan kembali memanggil kedua pengacara Lukas sebagai saksi. Keduanya diminta kooperatif hadir.

Sentimen: negatif (64%)