Sentimen
24 Nov 2022 : 19.54
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Tangerang, Kelapa Dua
Kasus: pencurian, curanmor
Komplotan Bandit Curanmor di 100 Lokasi Parkir Dibekuk
25 Nov 2022 : 02.54
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Tiga pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AN, IB, dan RP dibekuk Polres Metro Tangerang Kota. Kelompok bandit itu telah beraksi di 100 titik lokasi parkir di wilayah Tangerang Raya.
"Kami berhasil meringkus ketiganya. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan AB masih buron atau masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Mereka spesialis curanmor di tempat parkir dan sudah beraksi di 100 TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 24 November 2022.
Zain menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bila terdapat satu kendaraan roda dua curian di parkir di tempat penitipan motor di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Setelah dicek ke Samsat oleh petugas, ternyata benar bila motor jenis Honda Beat adalah motor curian. Hal itu pun dikuatkan dengan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua," katanya.
Menurut Zain, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, seperti AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP sebagai sopir pick up yang mengangkut motor curian ke wilayah Lampung.
"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan barang bukti pelaku kejahatan," ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami berhasil meringkus ketiganya. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan AB masih buron atau masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Mereka spesialis curanmor di tempat parkir dan sudah beraksi di 100 TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 24 November 2022.
Zain menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bila terdapat satu kendaraan roda dua curian di parkir di tempat penitipan motor di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Setelah dicek ke Samsat oleh petugas, ternyata benar bila motor jenis Honda Beat adalah motor curian. Hal itu pun dikuatkan dengan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua," katanya.
-?
- - - -Menurut Zain, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, seperti AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP sebagai sopir pick up yang mengangkut motor curian ke wilayah Lampung.
"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan barang bukti pelaku kejahatan," ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (57.1%)