Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2022 : 19.53
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, Teroris

Tokoh Terkait

Putri Alvin Lim Pertanyakan Keabsahan Penahanan Ayahnya

24 Nov 2022 : 19.53 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Putri Alvin Lim Pertanyakan Keabsahan Penahanan Ayahnya

PUTRI advokat vokal Alvin Lim, Kate Victoria Lim kembali menyuarakan pembelaannya terhadap sang ayah. Kali ini, ia menyoroti surat penahanan yang menurut dia baru dibuat dan juga baru pihaknya terima.

Hal ini menjadi pertanyaan, sebab kata dia sama saja selama ini penahanan Alvin dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Sudah menjadi fakta, kejaksaan menjemput paksa ayah saya di Bareskrim untuk ditahan pada tanggal 18 Oktober 2022," ujar Kate kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

"Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan itu harus dikeluarkan surat resmi yang copy-nya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ditahan keluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat penahanan hingga kemarin," imbuhnya.

Surat yang baru pihaknya terima, kata Kate, menunjukkan penahanan ayahnya cacat hukum. "Surat penahanan baru kami terima kemarin 22 November 2022, dimana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum penahanan ayah saya," kata Kate.

Ia mengungkapkan, surat penetapan penahanan Alvin dan surat pengantarnya, baru dibuat tanggal 28 Oktober 2022. Surat tersebut dibuat untuk penahanan tanggal 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022.

Baca Juga:  Massa Minta Keadilan agar MA-Kejagung Bebaskan Alvin Lim

"Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan?  Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober suratnya baru dibuat 28 Oktober 2022, menunjukkan bahwa sebelum 28 Oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya," papar Kate.

"Ini selain pelanggaran hukum formiil atau tidak KUHAP, juga merupakan pelanggaran HAM. Ayah saya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas. Teroris sekali pun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat," sambungnya.

Kate juga mempertanyakan atas perintah siapa penahanan Alvin dilakukan. Sebab, pengadilan tinggi yang mengadili banding kasus pemalsuan identitas yang menjerat Alvin, menurutnya tak mengeluarkan perintah penahanan.

"Juga sejak tanggal 18 Oktober hingga 20 Oktober ditahan atas perintah siapa?  Karena pengadilan tinggi tidak ada megeluarkan surat penetapan penahanan. Di sinilah dugaan kami, kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan," papar Kate.

Kuasa hukum Alvin dari LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman menambahkan, pihaknya bakal melapor ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial atas apa yang dialami kliennya.

"Tidak dibenarkan aparat penegak hukum,  menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim," ujarnya.

Surya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi Alvin Lim.

"Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kejari Jaksel Jemput Paksa dan Tahan Alvin Lim

Sentimen: negatif (99.4%)