Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2022 : 19.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung tetapkan pengusaha tersangka korupsi impor garam

25 Nov 2022 : 02.16 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung tetapkan pengusaha tersangka korupsi impor garam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri 2016-2022. Dengan demikian, ada enam orang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Yoni menjadi tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022. Dia pun telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022. 

Kuntadi menyebut, Yoni diamankan tim penyidik di sebuah rumah sakit (RS) di Jakarta Barat (Jakbar). Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan sebanyak dua kali. 

Yoni kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penahan dilakukan selama 20 hari, 24 November-13 Desember 2022.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022," ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, Yoni mengalihkan garam impor untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. Padahal, sesuai rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), importasi guna memenuhi kebutuhan industri. 

Yoni dijerat dengan pertama, Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.8%)