Sentimen
Negatif (84%)
24 Nov 2022 : 18.48
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Kasus Rektor Unila, KPK Panggil Anggota DPR Utut Adianto dan Tamanuri

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

24 Nov 2022 : 18.48
Kasus Rektor Unila, KPK Panggil Anggota DPR Utut Adianto dan Tamanuri

Gery David Sitompul | Kamis, 24/11/2022 12:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Lampung, Kamis (24/11).

Mereka ialah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto dan Anggota DPR Komisi V Fraksi Nasdem Tamanuri. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unila, Karomani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK atas nama Utut Adianto, anggota DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Selain Utut dan Tamanuri, KPK juga memanggil seorang PNS Helmy Fitriawan, PNS M Komaruddin, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, PNS Sulpakar, dan PNS Nizamuddin.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata dia.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasud dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.

KPK menjelaskan bahwa Karomani memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

TAGS : KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Rektor Unila Utut Dianto Tamanuri

Sentimen: negatif (84.2%)