Sentimen
Netral (76%)
24 Nov 2022 : 10.42
Tokoh Terkait

Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo

24 Nov 2022 : 10.42 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal menanggapi usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI sebesar 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Menurut Said, Apindo tidak melihat survei dari International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 persen.

Baca Juga

Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Peraturan

"Apa Apindo enggak lihat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 oleh iIMF diprediksi 4,7 persen, nomor 3 terbesar di dunia. Apa Apindo pura-pura tidak tahu atau enggak bisa baca data. Nomor 3 dunia, setelah India. Enggak ada resesi, tapi tetap harus waspada," tegas Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/11).

Said juga mengecam Apindo yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023. Ia menilai hal itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Bersifat tanda petik greedy, serakah, tetap menggunakan PP No 36 di tengah inflasi yang melambung tinggi, kenaikan harga BBM yang menyebabkan harga barang naik, daya beli buruh turun 30 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, Said mengungkapkan bahwa buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. Menurut dia, usulan angka tersebut dilihat dari nilai inflasi yang terjadi.

"Jadi kalau usulan 10,55 persen itu pas. 6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi dki," katanya.

Baca Juga

Pj DKI 1 Sebut Penetapan UMP DKI 2023 di Atas Nilai Inflasi

Sebelumnya, Pemprov DKI bersama unsur pengusaha (Apindo), Kadin dan buruh menggelar rapat pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Dalam rapat itu, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.

Angka tersebut diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Asp)

Baca Juga

Besaran UMP DKI Jakarta Usulan Apindo, Kadin dan Pekerja

Sentimen: netral (76.2%)