BPOM, Obat Sirop Tercemar DEG dan EG, Siapa Tanggung Jawab?
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Keempat perusahaan farmasi tersebut adalah: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
"BPOM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industri farmasi dengan progres bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022), PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical diduga memproduksi obat serta mengedarkan bahan baku farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan serta mutu," jelas Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).
Seperti diketahui, CV Samudera Chemical merupakan pemasok pertama bahan pelarut propilen glikol dengan cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) yang melampaui ambang batas aman. Perusahaan ini adalah distributor bahan kimia untuk CV Anugerah Perdana Gemilang (APG) yang selanjutnya menjadi pemasok dari CV Budiarta.
Sentimen: netral (40%)