Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2022 : 16.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Karanganyar

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp 4,6 M

24 Nov 2022 : 16.09 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp 4,6 M

Krjogja.com - KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang ilegal yang disita dari berbagai lokasi di Soloraya periode Desember 2021-Oktober 2022 senilai Rp4,6 miliar. Barang yang dimaksud mulai miras, rokok, kosmetik, ponsel hingga mainan seks.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Yetty Yulianti mengatakan seluruh barang tersebut tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai serta barang impor. Pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta.

“Jadi, perhitungan potensi pungutan cukainya Rp3 miliar dan perkiraan nilai barangnya Rp4,6 miliar. Barang-barang itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, dituang, dipotong-potong dan dihancurkan supaya tidak bisa dipakai lagi dan tak punya nilai ekonomis,” kata Yetty dalam konferensi pers Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan di wilayah Surakarta di kantornya, Selasa (22/11).

Paling banyak dimusnahkan berupa rokok tanpa cukai atau bercukai ilegal berbagai merek dengan jumlah 3,8 juta batang. Kemudian aksesori eceran dan peralatan fungsuonal sebanyak 1.844 pack, diantaranya mainan seks, kondom barang pornografi dan barang fesyen. Sedangkan miras mencapai 385 botol.

Etty mengatakan regulasi cukai dan pembatasan barang bertujuan mengurangi konsumsi barang tersebut. Pemakaiannya diyakini memberikan efek negatif jika berlebihan dan mengganggu kesehatan. Tim penindakan merupakan gabungan dari aparat penegak hukum (APH) wilayah eks Karisidenan Surakarta meliputi Satpol PP, kejaksaan, kepolisian dan TNI.

Ia menyebut modus pelanggaran paling banyak menggunakan jasa titipan atau membeli secara online. Barang-barang tersebut dipesan dari luar kota hingga luar negeri yang kemudian dilakukan penegahan. Yakni skrining barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor dan tidak diselesaikan oleh pemesan dalam waktu yang telah ditentukan.

Barang-barang tersebut dimusnahkan di dua lokasi, yakni di Desa Klodran Colomadu dan di halaman kantor Bea Cukai Surakarta. Dua unit truk mengangkutnya ke lokasi pemusnahan. (Lim)

Sentimen: negatif (99.9%)