Sentimen
Positif (99%)
24 Nov 2022 : 15.30
Tokoh Terkait

Tunjangan Guru 2023, Syarat Sertifikasi Dihilangkan? PPG Tidak Lagi Jadi Hambatan Kesejahteraan Guru

24 Nov 2022 : 22.30 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tunjangan Guru 2023, Syarat Sertifikasi Dihilangkan? PPG Tidak Lagi Jadi Hambatan Kesejahteraan Guru

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, memuat peraturan baru yang merubah syarat untuk mendapatkan tunjangan guru jauh 2023 lebih mudah.

Nadiem Makarim mengatakan dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, sertifikasi guru atau PPG, tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023.

Tidak perlu khawatir, guru masih dapat menerima tunjangan guru di tahun 2023 meski pun sebelumnya tidak pernah ikut sertifikasi PPG.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus? Cek Segera Aturan Terbaru dan Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim

Karena naskah RUU Sisdiknas yang baru dibentuk untuk memecahkan proses sertifikasi dan tunjangan, tidak menggabung nya dalam tahapan proses yang sama seperti UU guru dan dosen yang lama.

RUU Sisdiknas menetapkan bahwasannya yang sudah menjadi guru, maka nama mereka akan diputihkan dan bisa diberikan tunjangan tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.

Nantinya, sertifikasi PPG akan di alih fungsikan menjadi tes untuk memastikan kualitas para calon guru baru agar memiliki kualitas yang lebih baik kedepannya.

Nadim berencana kapasitas PPG nantinya bisa 100 persen di dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, sehingga menutup kebutuhan guru yang setiap tahunnya itu selalu ada kekurangan karena banyak yang pensiun.

Baca Juga: Syarat Dapat TPP Guru Selain Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Hadiah Hari Guru Nasional 2022 ke-77 Tahun

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa sertifikasi PPG tidak boleh dihilangkan dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada semua guru.

Proses sertifikasi PPG akan tetap menjadi tes untuk mendapatkan izin untuk mengajar, bukan lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023.

Kabarnya tunjangan guru di tahun 2023 akan langsung didapatkan oleh sebanyak 290 ribu guru sebagai pengganti tunjangan sertifikasi yang telah dihapus.

Terdapat besaran gaji tunjangan guru pada tahun 2023 ini juga dikabarkan akan membuat para pendidik guru senang dan gembira karena jumlah tunjangan nya mampu mencapai angka Rp 20 juta.

Baca Juga: Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta Bagi Golongan ini, Belum Lagi Tunjangan yang Didapatkannya

Nadiem Makarim menyatakan bahwa terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi akan dipastikan turut menerima dana tunjangan profesi guru di tahun 2023, jika RUU Sisdiknas telah disetujui oleh DPR.

Selain itu jika nantinya RUU Sisdiknas disahkan Nadiem Makarim akan menambahkan, sebanyak 50.000 pendidik di kesetaraaan, 232.000 pendidik PAUD, dan 11.000 guru pesantren formal juga akan diakui sebagai guru.

Tunjangan Fungsional Guru ASN Kecil Jumlahnya?

Membahas kesejahteraan guru, sebenarnya guru yang sudah menjadi ASN saat ini telah mendapatkan tunjangan fungsional, namun jumlahnya sangat kecil.

Baca Juga: Pengertian Guru Honorer, THK-II, Guru Swasta, PPG, Dapodik, Pelamar Kategori P1, P2, P3 dan P4

Penyebab tunjangan kecil itu dikarenakan aturan yang dibuat pada tahun 2005 yang memisahkan tunjangan guru dibedakan dengan tunjangan fungsional ASN lainnya.

Dampak dari dibedakannya aturan tunjangan profesi guru, membuat pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan insentif untuk meningkatkan tunjangan fungsional setiap tahunnya.

Seharusnya, tunjangan guru itu dikembalikan kepada pengaturan UU ASN bagi guru ASN, dan pengaturan UU Ketenagakerjaan bagi guru swasta, sehingga insentifnya sama seperti profesi yang lain.

Perubahan terkait aturan tunjangan itu sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah, yakni dengan merubah aturan teknis berdasarkan Peraturan Presiden.

Baca Juga: Bukannya Sedih, Warga Argentina Malah Senang Timnasnya Dibekuk Arab Saudi, Singgung soal Pemerintahan

Namun tak perlu khawatir, karena perubahan aturan insentif tunjangan guru kabarnya juga telah dilampirkan didalam naskah RUU Sisdiknas yang diajukan Nadiem Makarim ke DPR.

Itulah informasi seputar tunjangan guru 2023, syarat sertifikasi PPG dihapus dalam persyaratan tunjangan guru 2023 dan di alih fungsikan menjadi tes untuk para calon guru baru***

Sentimen: positif (99.8%)