Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cegah AKBP Bambang Kayun Berpergian ke Luar Negeri
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah AKBP Bambang Kayun ke luar negeri.
Diketahui, Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Baca Juga
Mabes Polri Serahkan Kasus Dugaan Korupsi AKBP Bambang Kayun ke KPK
"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11).
Ali mengatakan Permintaan cegah berlaku selama 6 bulan pertama sejak 3 November 2022 hingga Mei 2023.
Baca Juga
KPK Periksa Anggota DPR Muhammad Kadafi Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Pencegahan ini dilakukan agar Bambang tidak bepergian ke luar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK dia masih di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. (Pon)
Baca Juga
KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna
Sentimen: negatif (88.6%)