Sentimen
Negatif (88%)
24 Nov 2022 : 11.04
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Cegah AKBP Bambang Kayun Berpergian ke Luar Negeri

24 Nov 2022 : 18.04 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Cegah AKBP Bambang Kayun Berpergian ke Luar Negeri

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah AKBP Bambang Kayun ke luar negeri.

Diketahui, Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Baca Juga

Mabes Polri Serahkan Kasus Dugaan Korupsi AKBP Bambang Kayun ke KPK

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11).

Ali mengatakan Permintaan cegah berlaku selama 6 bulan pertama sejak 3 November 2022 hingga Mei 2023.

Baca Juga

KPK Periksa Anggota DPR Muhammad Kadafi Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Pencegahan ini dilakukan agar Bambang tidak bepergian ke luar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK dia masih di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.

Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. (Pon)

Baca Juga

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna

Sentimen: negatif (88.6%)