Presiden Tidak Bisa Tolak Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MENSESNEG Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo tidak bisa menolak putusan DPR terkait pencopotan Aswanto sebagai hakim MK yang kemudian digantikan Guntur Hamzah.
Ia menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan, presiden yang dalam hal ini berlaku sebagai eksekutif tidak bisa mengubah putusan lembaga lain yaitu legislatif atau yudikatif.
"Jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," ujar Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).
Kemudian, di dalam UU MK, sambungnya, ada kewajiban administratif oleh Presiden untuk menindaklanjuti keputusan pengusulan hakim MK oleh DPR ke dalam Keputusan Presiden.
Oleh karena itu, pelantikan Guntur Hamzah sebagai MK menggantikan Aswanto sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Atas dasar itu presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022. Sebetulnya ini sudah diterbitkan beberapa waktu lalu, tetapi karena ada kesibukan Presiden yang luar biasa di ASEAN, G20 dan APEC, baru pada hari ini dilakukan pelantikan," tandasnya. (OL-8)
Sentimen: negatif (76.2%)