Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2022 : 12.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

KPK Usut Kepemilikan Aset Sang Buronan Ricky Ham Pagawak

24 Nov 2022 : 19.00 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Usut Kepemilikan Aset Sang Buronan Ricky Ham Pagawak

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo, pada Selasa (22/11/2022).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan pengelolaan dan kepemilikan aset dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," kata Jubir KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

baca juga:

Dia menjelaskan, penyidik sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, namun keduanya mangkir. Mereka adalah PNS atas nama Yoseph Melvin Mandagie dan Hendrik Parura dari pihak swasta. 

Ali mengatakan, pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada dua orang tersebut. KPK berharap keduanya dapat memenuhi panggilan, sebab keterangan dari para saksi yang dipanggil dibutuhkan penyidik.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, mereka adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak; Direktur PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Ketiga tersangka penyuap Ricky Ham sudah ditahan dan segera diadili, sedangkan Ricky Ham masih menjadi buronan KPK.

Tersangka Simon, Jusendra dan Marten sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sentimen: negatif (99.7%)