Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Event: Ramadhan, Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Positif Covid-19, Istri Ferdy Sambo Dicecar Pertanyaan Pedas dari Hakim Saat Sidang Online
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Putri Candrawathi, tidak bisa menghadiri persidangan secara langsung kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada, Selasa, 22 November 2022.
Putri Candrawathi positif Covid-19 sehingga mengharuskan dia untuk tetap sidang secara daring di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, yang nantinya di dampingi oleh perwakilan kuasa hukum.
Dalam sidang Putri Candrawathi kali ini, ia dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim, dalam persidangan yang dilakukan secara daring.
Baca Juga: Cetak Sejarah, Skuad Arab Saudi Banjir Bonus hingga Rp49 Miliar Usai Tundukan Argentina di Piala Dunia 2022
Dilansir AyoBandung.com dari Channel YouTube KompasTv, di persidangan ini hakim mencecar beberapa pertanyaan ini kepada Putri Candrawathi.
"Apakah saudara mau berkomunikasi dengan terdakwa dulu?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami minta dalam persidangan online ini kami bisa didampingi rekan kami yang sedang menuju kejaksaan, dan kami bisa diberikan akses berkomunikasi.
"Tadi sudah berkomunikasi dengan JPU untuk komunikasi," ucap kuasa hukum Putri.
Baca Juga: Gempa Tak Bisa Dipastikan, yang Penting Siaga dan Cepat Bertindak.
"Sebelum sidang dibuka, apakah mau berkomunikasi dulu?" tanya hakim Wahyu.
"Sudah tadi," beber kuasa hukum.
"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya hakim kepada Istri Sambo.
"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Guru Nasional 2022 Menyentuh Hati, Bisa Diucapkan Kepada Guru Terfavorit
"Oh sudah siap ya untuk mengikuti persidangan. Baik," beber hakim Wahyu.
Putri Candrawathi tidak bisa mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena istri Ferdy Sambo itu positif terpapar virus corona.
"Info sementara PC kena COVID-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyatakan bahwa Putri direncanakan akan menghadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Akses Jalan Macet dan Terhalang Mobil Warga, Ambulans dan Bantuan Logistik Korban Gempa Cianjur Tertahan
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo sendiri sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi.
Berikut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):
Baca Juga: 4 Cara Jitu Merawat Kipas Angin Meja agar Tahan Lama
1. Anita Amalia - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
2. Bimantara Jayadiputro - Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support
3. Victor Kamang - Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA
4. Tjong Djiu Fung alias Afung - Biro jasa CCTV
Baca Juga: Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Anak Buah Ferdy Sambo Bongkar Para Pelakunya
5. Raditya Adhiyasa - Pekerja lepas di Biro Paminal
6. Ahmad Syahrul Ramadhan -Sopir Ambulans
7. Nevi Afrilia - Petugas Swab di Smart Co Lab
8. Ishbah Azka Tilawah - Petugas Swab di Smart Co Lab
Baca Juga: Sempat Demo, Ini Alasan Gaji Petugas Kebersihan KBB Turun Capai 50 Persen
9. Novianto Rifai - Staf Pribadi Ferdy Sambo
Nah, itulah berita seputar sidang saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta saksi lainnya, pada Selasa, 22/11/22 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Sentimen: positif (99.9%)