Sentimen
24 Nov 2022 : 06.47
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cijantung
Mandek Setahun, Tersangka Kasus Susur Sungai di Ciamis Baru Ditahan
24 Nov 2022 : 13.47
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Ciamis: Setelah kasusnya mandeg selama setahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan Penahanan terhadap seorang tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan tersangka kasus insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Cijantung. Tersangka berinisial R merupakan guru yang juga pembina Pramuka.
Sebelumnya, Polres Ciamis telah menetapkan R sebagai tersangka pada tahun lalu tepatnya Senin, 22 November 2021. Setelah setahun melakukan proses penyidikan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.
Kemudian barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Kejari Ciamis. Tersangka R digiring ke mobil tahanan dari ruang pemeriksaan Kejari Ciamis. Dengan menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, tersangka R dibawa untuk dititpkan di Lapas Ciamis.
Kepala Kejari Ciamis, Soimah, mengatakan, perkara ini cukup menjadi perhatian, karena korbannya nyawa 11 orang. Kemudian dari penyidikan sudah 1 tahun dan sudah cukup buktinya.
"Ditahap dua kan pengiriman tersangka dan barang bukti. Kemudian yang tadinya tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan, sekarang dilakukan penahanan," ucapnya, Selasa, 22 November 2022.
Terkait dengan penahanan itu, Soimah menjelaskan agar lebih memudahkan dan mempercepat proses persidangan. Untuk jadwal persidangan kasus susur sungai belum dipastikan. Kejaksaan Ciamis saat ini baru menerima barang bukti dan tersangka. Kemudian Kejari akan melakukan pemeriksaan dan merapihkan berkas administrasi terlebih dahulu.
Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPindana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Yaitu perbuatan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban.
"Saat ini hanya ada seorang tersangka. Tapi nanti dilihat bagaimana proses dan pembuktian di persidangan," jelasnya.
Sementara saksi yang telah dimintai keterangan cukup banyak, ada 40 orang dan ahli sungai juga. Sebelumnya pada Senin 22 November 2021 lalu, Polres Ciamis telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Tersangka merupakan guru madrasah sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai.
Polisi menilai dalam insiden susur sungai ini ada unsur kelalaian. Tersangka memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup mengenai risiko yang akan terjadi. Namun hal tersebut tidak dilakukan.
Diketahui, insiden susur sungai di Ciamis terjadi pada 15 Oktober 2021. Sebanyak 11 siswa MTs Harapan Baru tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan tersangka kasus insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Cijantung. Tersangka berinisial R merupakan guru yang juga pembina Pramuka.
Sebelumnya, Polres Ciamis telah menetapkan R sebagai tersangka pada tahun lalu tepatnya Senin, 22 November 2021. Setelah setahun melakukan proses penyidikan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.
-?
- - - -Kemudian barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Kejari Ciamis. Tersangka R digiring ke mobil tahanan dari ruang pemeriksaan Kejari Ciamis. Dengan menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, tersangka R dibawa untuk dititpkan di Lapas Ciamis.
Kepala Kejari Ciamis, Soimah, mengatakan, perkara ini cukup menjadi perhatian, karena korbannya nyawa 11 orang. Kemudian dari penyidikan sudah 1 tahun dan sudah cukup buktinya.
"Ditahap dua kan pengiriman tersangka dan barang bukti. Kemudian yang tadinya tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan, sekarang dilakukan penahanan," ucapnya, Selasa, 22 November 2022.
Terkait dengan penahanan itu, Soimah menjelaskan agar lebih memudahkan dan mempercepat proses persidangan. Untuk jadwal persidangan kasus susur sungai belum dipastikan. Kejaksaan Ciamis saat ini baru menerima barang bukti dan tersangka. Kemudian Kejari akan melakukan pemeriksaan dan merapihkan berkas administrasi terlebih dahulu.
Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPindana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Yaitu perbuatan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban.
"Saat ini hanya ada seorang tersangka. Tapi nanti dilihat bagaimana proses dan pembuktian di persidangan," jelasnya.
Sementara saksi yang telah dimintai keterangan cukup banyak, ada 40 orang dan ahli sungai juga. Sebelumnya pada Senin 22 November 2021 lalu, Polres Ciamis telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Tersangka merupakan guru madrasah sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai.
Polisi menilai dalam insiden susur sungai ini ada unsur kelalaian. Tersangka memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup mengenai risiko yang akan terjadi. Namun hal tersebut tidak dilakukan.
Diketahui, insiden susur sungai di Ciamis terjadi pada 15 Oktober 2021. Sebanyak 11 siswa MTs Harapan Baru tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (99.9%)