Sentimen
Negatif (94%)
23 Nov 2022 : 06.05
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Institusi: UIN

Kab/Kota: Semarang, Demak, Kudus

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Diduga Terlibat Suap Pemilihan Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Jadi Tersangka

23 Nov 2022 : 06.05 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Diduga Terlibat Suap Pemilihan Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 8 kades di Demak sebagai tersangka suap. ©2022 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng menetapkan delapan kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dalam pemilihan perangkat desa pada tahun 2021. Mesti sudah berstatus tersangka, mereka belum ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan, para pelaku kooperatif dan dia menyerahkan keterangan dan semua dokumen, tidak ada upaya yang menghambat," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (22/11).

Para tersangka yaitu AS, Kades Tambirejo; AL, Kades Tanjunganyar; H, Kades Banjarsari; MJ, Kades Mlatiharjo; MR, Kades Medini; S, Kades Sambung; P, Kades Jatisono; dan T, Kades Gedangalas. Mereka disangka menjanjikan bisa meloloskan peserta ujian seleksi pemilihan perangkat desa dengan syarat sejumlah uang.

"Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur senilai Rp150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp250 juta," ungkapnya.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Kejadian bermula saat 8 desa di Kecamatan Gajah akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkatnya. Pada awal bulan November 2021, 8 kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang ingin diloloskan. Mereka berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar. Uang itu nantinya disetorkan kepada S dan IJ, makelar yang menghubungkan ke panitia ujian.

"Dari total uang tersebut sejumlah Rp830 juta diserahkan kepada dua orang oknum berinisial DR AF dan HA selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang," ujarnya.

Pada tanggal 6 Desember 2021, dilaksanakan ujian seleksi Pilprades. Ke-15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.

"Dengan dasar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu universitas yang telah memenuhi syarat," kata dia.

Kedelapan desa di Kecamatan Gajah kemudian membuat kesepakatan kerja sama dengan sebuah fakultas di UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, praktik komputer, dan wawancara.

3 dari 3 halaman

Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, pada kurun waktu bulan September/Oktober 2021, para tersangka melakukan beberapa kali pertemuan dengan dua orang makelar yang menjanjikan dapat mengondisikan UIN Walisongo terkait seleksi perangkat desa tersebut.

"Makelar yang mereka tersebut berinisial S dan IJ. Keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan. Mereka melakukan pertemuan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus," tandasnya.

Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," pungkasnya. [yan]

Baca juga:
KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Tahu Banyak Kasus Korupsi Proyek di Papua
Saksi: ACT Hanya Gunakan Rp900 Juta dari Rp2 M Dana Ahli Waris Lion Air
Demi Kepastian Hukum, Wakil Ketua KPK Ingin Kasus Kardus Durian Diekspose
Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Periksa 7 Orang Saksi
KPK Perpanjang Penahanan Rektor Unila Karomani Terkait Suap Penerimaan Maba

Sentimen: negatif (94.1%)