Sentimen
Positif (99%)
24 Nov 2022 : 06.12
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Cimahi, Cianjur

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Anita Amalia

Anita Amalia

Newstagar

Newstagar

Putri Candrawati Positif Covid-19, Lakukan Sidang Secara Online hingga Dicecar Pertanyaan Hakim

24 Nov 2022 : 13.12 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Putri Candrawati Positif Covid-19, Lakukan Sidang Secara Online hingga Dicecar Pertanyaan Hakim

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Putri Candrawathi tidak bisa hadir dalam persidangan secara langsung kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa, 22/11/2022.

Putri Candrawati dikabarkan Positif Covid-19, yang mengharuskannya tetap sidang secara daring di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, yang nantinya didampingi oleh perwakilan kuasa hukum.

Dalam sidang secara daring ini, Putri Candrawati dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim seperti yang dipantau AyoBandung.com dari Channel YouTube KompasTv, Selasa, 22/11/22, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apakah saudara mau berkomunikasi dengan terdakwa dulu?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santosa, di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: RSUD Cibabat Kota Cimahi Tangani 10 Korban Gempa Cianjur, Kebanyakan Alami Patah Tulang

"Kami minta dalam persidangan online ini kami bisa didampingi rekan kami yang sedang menuju kejaksaan, dan kami bisa diberikan akses berkomunikasi. Tadi sudah berkomunikasi dengan JPU untuk komunikasi," ucap kuasa hukum Putri.

"Sebelum sidang dibuka, apakah mau berkomunikasi dulu?" tanya hakim Wahyu.

"Sudah tadi," jawa kuasa hukum.

"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya hakim kepada istri Ferdy Sambo itu.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri.

"Oh, sudah siap ya untuk mengikuti persidangan. Baik," kata hakim Wahyu.

Melakukan persidangan secara daring karena positif Covid-19.

Putri Candrawati tidak bisa mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena istri Ferdy Sambo itu Positif Covid-19.

Baca Juga: PPK Pemilu 2024: Tugas, Gaji, Besar Tunjangan, Masa Kerja, hingga Jadwal Pelaksanaan

"Info sementara PC Posigif Covid-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyatakan bahwa Putri direncanakan akan menghadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.

Sementara, Ferdy Sambo sendiri sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Berikut adalah daftar saksi yang akan dipanggil pada sidang hari ini.

Berikut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):

Baca Juga: PPK Pemilu 2024: Tugas, Gaji, Besar Tunjangan, Masa Kerja, hingga Jadwal Pelaksanaan

1. Anita Amalia - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong

2. Bimantara Jayadiputro - Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support

3. Victor Kamang - Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA

4. Tjong Djiu Fung alias Afung - Biro jasa CCTV

5. Raditya Adhiyasa - Pekerja lepas di Biro Paminal

6. Ahmad Syahrul Ramadhan -Sopir Ambulans

7. Nevi Afrilia - Petugas Swab di Smart Co Lab

8. Ishbah Azka Tilawah - Petugas Swab di Smart Co Lab

9. Novianto Rifai - Staf Pribadi Ferdy Sambo.

Nah, itulah berita seputar sidang saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati beserta saksi lainnya, pada Selasa, 22/11/22 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sandi Pradana Sulaeman)

Sentimen: positif (99.9%)