Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2022 : 04.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pelecehan Seksual jadi Motif Pembunuhan Bisa Ringankan Hukuman Sambo

24 Nov 2022 : 04.48 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Pelecehan Seksual jadi Motif Pembunuhan Bisa Ringankan Hukuman Sambo

JawaPos.com – Praktisi Hukum Farhat Abbas menilai adanya dugaan kekerasan seksual yang menimpa Putri Candrawathi bisa menjadi motif utama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Aspek ini bisa digunakan menjadi alat untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Sambo.

“Jika benar istri FS mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J maka inilah motif utamanya. Perbuatan FS dapat dimaklumi (karena marah) dan dapat jadi alasan meringankan (hukuman),” ujar Farhat kepada wartawan, Rabu (23/11).

Farhat menuturkan, Sambo bisa dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Melainkan kasus hukum ini adalah terjadinya hubungan kekerasan seksual yang gagal atau digagalkan oleh kematian diduga pelaku,” kata Farhat.

Kendati demikian, proses persidangan akan menjadi hak prerogatif Majelis Hakim. Oleh karena itu, putusan yang dijatuhkan diharapkan bisa memenuhi aspek keadilan.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28-18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)