Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Pelajar yang Tendang Nenek di Tapanuli Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Kamis, 24 November 2022 - 00:46 WIB
VIVA Nasional – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua pelajar yang melakukan perundungan dengan cara menendang dan memukul seorang nenek atau wanita lanjut usia (Lansia), sebagai tersangka.
Pelajar SMK di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial IH dan VH. Dalam proses penyidikan dilakukan pihak kepolisian terhadap para pelajar ini. Didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni mengungkapkan bahwa status kedua pelajar itu, naik terlapor menjadi tersangka, sejak Selasa kemarin, 22 November 2022.
Orang tua pelajar yang tendang nenek di Sumut."Kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” sebut Imam kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.
Imam menjelaskan, peran kedua pelajar tersebut, yakni IH berperan sebagai menendang korban. Sedangkan, VH memukul korban dengan kayu.
“Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring),” tutur Zamroni.
Zamroni menjelaskan alasan penerapan pasal Tipiring berdasarkan hasil visum korban. Di mana, di tubuh nenek itu, tidak ditemukan luka-luka atau lebam atas perbuatan kedua pelajar itu.
“Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan di mana tidak ada bekas luka, bersih tubuh (korban) dari luka. Baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana Tipiring,” tutur Imam.
Orang tua pelajar yang tendang nenek di Sumut.Sebelumnya, Polres Tapsel melakukan media kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga kedua pelajar tersebut. Imam mengungkapkan tidak titik temu. Pihak keluarga nenek tersebut, minta tetap diproses hukum yang berlaku.
“Kami mempertemukan ke dua belah pihak, namun belum ada titik temu dari pihak keluarga. (keluarga) Korban masih berharap terus diproses sampai dengan proses persidangan,” ucapnya.
Zamroni mengatakan berdasarkan rekomendasi Bapas pihaknya juga akan mengirim berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Karena proses hukum merujuk Peradilan Anak. Karena, tersangka anak di bawah umum.
“Karena itu, juga dari rekomendasi Bapas kami akan melimpahkan berkas ini pada Kamis besok, 24 November 2022 ke Pengadilan Padang Sidempuan, yang nanti proses jadwal sidangnya, akan diatur oleh pengadilan,” tutur Imam.
Sentimen: negatif (100%)