Sentimen
Negatif (98%)
24 Nov 2022 : 01.21
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Periksa Saksi dari Kemenko Perekonomian untuk Kasus Impor Garam

24 Nov 2022 : 01.21 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Periksa Saksi dari Kemenko Perekonomian untuk Kasus Impor Garam

PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa seorang staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saksi itu berinisial IA.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).

IA diperiksa untuk empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muhammad Khayam, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenprin), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenprin Yosi Arfianto, dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri Frederik Tony Tanduk.

Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut, yaitu Sanny Wikodiono alias Sanny Tan. Sanny adalah Manager Pemasaran/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Selain IA, satu saksi lagi yang diperiksa penyidik Gedung Bundar sebagai saksi adalah H alias O selaku General Manager PD Sumur Sari.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait," tandas Ketut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam. Data tersebut, katanya, terkumpul tanpa adanya proses verifikasi yang mengakibatkan kuota ekspor berlebih.

"Oleh karenanya, maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi harga garam konsumsi jadi turun," terang Kuntadi.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)

Sentimen: negatif (98.8%)