Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2022 : 00.43
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

UTA '45-Korban Kompetensi Calon Apoteker akan Gugat PN UKAI secara Perdata

24 Nov 2022 : 07.43 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

UTA '45-Korban Kompetensi Calon Apoteker akan Gugat PN UKAI secara Perdata

AKURAT.CO Aliansi korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) terus berupaya mencari keadilan setelah mereka dianggap gagal dalam uji kompetensi calon apoteker tersebut.

Aliansi Korban UKAI Indonesia bersama Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) akan mengajukan gugatan terhadap Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke PTUN. Mereka akan didampingi oleh LKBH UTA '45.

Para korban juga akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pengadilan negeri.

baca juga:

"Sedangkan langkah-langkah selanjutnya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang hukum positif yang berlaku dalam rangka menuntaskan perkara dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI sesuai dengan harapan para korban," kata Kuasa Hukum korban, Anton Sudanto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, kata Anton, ada dugaan korupsi proyek Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun Rupiah, seolah-olah atas dasar mandat negara.

"Yang dapat diduga kuat terjadinya tidak pidana penipuan dan pemerasan kepada para korban," jelas Anton. 

Sedangkan dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 tahun 2020.

"Semua dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri akan menjadi ranah bidang Tipikor dan KPK RI, yang juga sudah dilaporkan," kata Anton.

Dalam Permenkes 889 No. 322 Tahun 2011 pasal 10 (1) secara jelas tertulis, bahwa dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat langsung diberikan sertifikasi apotekernya. Demikian pula dengan PP Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 37, yang isinya juga sama.

"Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang. Dugaan korupsi proyek PN UKAI ini sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian," ungkap perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara. 

Hal ini, kata dia juga merupakan pembangkangan dilakukan oknum-oknum intelektual hitam yang mengajarkan kepada para generasi muda pada umumnya dan kepada para mahasiswa pada khususnya, untuk membangkang atau melawan kepada peraturan-peraturan pemerintah yang sah.

"Kami masih menaruh harapan, pemerintah melalui pihak-pihak yang berwenang punya kemauan membongkar dan menindak oknum pada kekuasaan yang telah menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi," sambungnya. []

Sentimen: negatif (99.9%)