Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dijadikan Tersangka KPK, AKBP Bambang Kayun Lakukan Perlawanan
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Rabu 23-11-2022,12:06 WIBIlustrasi KPK.-Dok. FIN-
JAKARTA, FIN.CO.ID - AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Atas penetapan tersangka tersebut AKBP Bambang Kayun melakukan perlawanan hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe Bungkam, KPK: Hak Dia
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Polri saat itu dan juga dari pihak swasta," katanya, Rabu, 23 November 2022.
Dikatakan Ali, pihaknya secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tambahnya.
Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Heboh! Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK, Ali Fikri: Hoaks
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak soal penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pemohon adalah Bambang Kayun Bagus P.S., sementara sebagai termohon ialah KPK RI.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK
Sumber:
Sentimen: negatif (96.9%)