Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Ketua MK Enggan Beri Komentar Soal Pencopotan Aswanto yang jadi Sorotan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan berkomentar saat ditanya mengenai pencopotan hakim MK Aswanto.
Penggantian Aswanto oleh Guntur Hamzah yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (23/11/2022), hari ini sebelumnya menuai kontroversi.
Sebagai hakim, Anwar mengatakan, ia tidak boleh berkomentar karena menurutnya hakim hanya berbicara melalui putusan yang mereka buat.
Baca juga: Jejak Kontroversi Pelantikan Hakim Baru MK: Pencopotan Dadakan Aswanto dan Jokowi yang Tak Gubris Kritik
"Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi, hakim hanya berbicara melalui putusan," kata Anwar usai menghadiri pengucapan sumpah Guntur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Anwar menuturkan, berdasarkan Bagalore Principal, seorang hakim tidak boleh mengomentari putusan hakim lain, termasuk putusan yang dibuatnya.
Ia menyebutkan, sikap MK mengenai pencopotan Aswanto dapat dilihat dari putusan mengenai perkara tersebut yang akan dibacakan pada Rabu siang ini.
Baca juga: Harta Kekayaan Guntur Hamzah Pengganti Hakim MK Aswanto Rp 8,6 M
"Setiap apa yang ditanyakan, apa yang dikehendaki oleh masyarakat mungkin bisa dilihat dalam pertimbangan putusannya" ujar Anwar.
Diketahui, Guntur telah mengucapkan sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo, Rabu pagi.
Guntur dipilih DPR menggantikan Aswanto karena Aswanto diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.
Baca juga: Pelantikan Guntur Hamzah Dilakukan Jelang MK Putuskan soal Polemik Pencopotan Hakim Aswanto
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.
Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.
Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (92.8%)