Sentimen
Negatif (98%)
23 Nov 2022 : 21.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

KPK Bantah Setujui Permintaan Pengacara Enembe Diperiksa di Papua

24 Nov 2022 : 04.45 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Bantah Setujui Permintaan Pengacara Enembe Diperiksa di Papua

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyetujui permintaan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, untuk dilakukan pemeriksaan di Papua. Seperti diketahui, Aloysius mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Kamis (17/11) lalu.

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura, namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (22/11).

“Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu kantor KPK di Jakarta,” sambung Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, pihaknya telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi kepada Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Lukas Enembe. Keduanya diagendakan untuk bersaksi di gedung merah putih KPK, Kamis (24/11).

“Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (98.3%)