Sentimen
Positif (88%)
23 Nov 2022 : 19.28
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Didakwa Tilep Duit Donasi, Dua Petinggi ACT Minta Dibebaskan

24 Nov 2022 : 02.28 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Didakwa Tilep Duit Donasi, Dua Petinggi ACT Minta Dibebaskan

AKURAT.CO Dua bekas eks petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain mengajukan nota keberatan usai didakwa melakukan penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT-610.

"Kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami muliakan, agar sudilah kiranya demi keadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa seluruhnya," kata Tim Kuasa Hukum Ibnu Khajar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Dalam dakwaannya itu, kuasa hukum mengatakan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidaklah cermat, lantaran tidak menguraikan peran terdakwa dengan jelas dalam tindak pidana yang didakwakan.

baca juga:

Atas ketidakcermatan itu, penasihat hukum kedua terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim Kuasa Hukum Ibnu Khajar pun memohon Majelis Hakim mengabulkan seluruh nota keberatan yang diajukan kliennya.

"Melepaskan terdakwa dari tahanan, membebaskan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Vice President Yayasan ACT, Ahyudin, serta Hariyana Hermain dan Ibnu Khajar telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," jelas Jaksa dalam persidangan pada Selasa (15/11/2022).

Dalam surat dakwaan disebutkan perkara ini bermula ketika The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar USD25 juta kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun sayangnya, dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.

Adapun masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar dari Boeing.

Pihak ACT lalu menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah ditunjuk oleh Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial dari Boeing.

"Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000), di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri," ujar Jaksa.

Ahyudin Cs mengatakan dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial yang ditujukan kepada penerima manfaat atas rekomendasi dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 tersebut.

"Bahwa terdakwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," jelas Jaksa.

Akibat perbuatannya, Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

Sentimen: positif (88.9%)