Sentimen
Netral (50%)
23 Nov 2022 : 19.16
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Demi Pengemudi Ojol, Komisi V DPR Ngotot Revisi UU LLAJ

24 Nov 2022 : 02.16 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Demi Pengemudi Ojol, Komisi V DPR Ngotot Revisi UU LLAJ

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady berkomitmen akan mengakomodasi tuntutan pengemudi ojek online (ojol) soal peningkatan kesejahteraan.

Salah satu caranya adalah mengupayakan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I menyatakan Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai berbagai stakeholder.

Dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Masalahnya kalau ojol ini belum diselesaikan dengan baik, maka payung hukumnya lemah. Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan. Sedangkan, transportasi itu faktor utamanya adalah safety. Itu faktor utamanya semua angkutan itu sasarannya bagaimana keselamatan orang mengendarai kendaraan itu," tutur Hamka di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Politisi Golkar itu mengatakan soal penetapan batas biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 harus ditaati oleh aplikator atau penyedia aplikasi.

Hal tersebut mengatur tarif ojek online yang di dalamnya terdapat pedoman penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online dan sistem zonasi yang masih berlaku yaitu tiga zonasi.

Batas tarif atas dan tarif bawah yang dimaksud adalah Kemenhub memberikan rincian komponen biaya pembentuk tarif yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, maksimal 15 persen.

"Jangan lagi kita mempertentangkan antara sekian persen. Kalau katakan 15 persen itupun tidak dipatuhi lantas menambah, itu namanya pengeksploitasian, kasihan rakyat. Itu jangan sampai terjadi, kami pun akan turun tangan itu kalau itu terjadi," tegasnya. (Elva/fajar)

Sentimen: netral (50%)