DPRD Banten Berharap Perda RTRW Tahun 2022-2042 Dapat Diimplementasikan dengan Baik
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengungkapkan, jika Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 sudah ditetapkan menjadi Perda, diharapkan akan dapat diimplementasikan dengan sebaik mungkin
Selain itu, kata Fahmi Hakim, jika sudah ditetapkan, Perda ini pun diharapkan akan dapat memberikan manfaat untuk pembangunan di Provinsi Banten ke depan
Hal itu diungkapkan Fahmi Hakim saat dirinya mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Raperda tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2022-2042 yang digelar di Hotel Sultan Jakarta Pusat, belum lama ini
“Harapannya Raperda tentang RTRW ini dapat disahkan menjadi Perda dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan manfaat yang maksimal untuk pembangunan di Provinsi Banten,” kata Fahmi Hakim.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan bahwa proses penyusunan Raperda RTRW telah dilakukan sesuai prosedur
Selain itu menurutnya, penyusunan Raperda RTRW tersebut dilakukan dengan menempuh tahapan-tahapan perencanaan. Sehingga, kata Al Muktabar, Raperda tersebut sudah layak ditetapkan menjadi Perda
“Kita dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah, mulai dari tahapan yang telah dilakukan secara menyeluruh dan tentu sudah berjalan panjang dalam rangkaian tahapannya, secara aturan kita sudah laksanakan sampai dengan 14 tahap,” ujarnya.
Sentimen: positif (72.7%)