Sentimen
Positif (80%)
23 Nov 2022 : 17.32
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Duga Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Fortuner dari Kasus Suap

24 Nov 2022 : 00.32 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Duga Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Fortuner dari Kasus Suap
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS karena diduga menerima suap. Uang miliaran dan mobil mewah diduga diterima Bambang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
 
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 23 November 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang itu. Lembaga Antikorupsi terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya.

-?

- - - -
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ucap Ali.
 
KPK digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
 
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 

(END)

Sentimen: positif (80%)