Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang, Karanganyar, Mekah, Tegal
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Agen Travel Umrah Kabur, Puluhan Warga Majalengka Gagal ke Tanah Suci
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 21 warga Blok Kamis, Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan, tertipu travel umrah Tegal Kautsar dan Patihondo Permai hingga mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Sedianya, mereka berangkat umrah pada Maret. Namun, pengurus kabur.
Tiga orang dari kedua travel tersebut, yaitu SI (45), M (39), dan RY (48), telah diamankan Polres Majalengka.
Baca Juga: Demi Kelancaran Umrah dari Kertajati, DPRD Dorong Percepatan Tol Cisumdawu
Menurut salah seorang korban, Somaedi (62), pada Februari lalu, para korban didatangi ketiga pelaku.
Mereka mengaku dari biro travel haji dan umrah Tegal Kautsar dan Patihindo Permai.
Para tersangka menjanjikan memberangkatkan umrah pada bulan Maret dengan biaya Rp 28 juta per orang.
Baca Juga: Syarat Haji dan Umrah Diperlonggar bagi Jemaah Indonesia, Pemerintah Tetap Distribusikan Vaksin Meningitis
Sejumlah jemaah ada yang menyerahkan uang muka Rp10 juta dan dilunasi saat akan berangkat, Maret.
Namun sampai waktu yang dijanjikan, ternyata batal berangkat.
”Kami memberikan uang muka Rp 10 juta pada 17 Maret 2022. Pada April, saya melunasi Rp 46 juta sehingga total Rp 56 juta. Soalnya, saya akan berangkat bersama istri,” kata Soemadi.
Baca Juga: Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Mekah, 2 WNI Tewas
Keberangkatan kembali diundur pada 25 September tanpa alasan jelas. Lalu, mundur lagi dan dijanjikan berangkat 12 Oktober.
”Pada tanggal itu, kami semua kumpul di Kecamatan Ligung. Malah, kami semua sempat dilepas oleh Pak Camat untuk berangkat ke Jakarta," katanya.
Setibanya di Jakarta, para calon jemaah diistirahatkan di sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Di sana, para calon jemaah ditinggalkan oleh orang yang mengaku dari biro umrah.
”Kami terus dijanjikan dan janjinya tidak pernah terbukti. Kami tinggal di sana 17 hari. Akhirnya, kami pulang ke kampung halaman. Setelah ditelusuri, ternyata pihak agen haji dan umrah itu juga berutang ke hotel. Kami terpaksa bayar sendiri biaya hotel selama lima hari berikutnya. Harganya Rp 400.000 per hari,” kata Soemadi.
Para calon jemaah pun melaporkan kasus itu ke Polres Majalengka.
”Total uang kami Rp 600 juta. Kami ingin dikembalikan karena untuk daftar ke travel lain,” ujarnya.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Febry H Samosir mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban lebih dari 21 orang.
Para tersangka memungut biaya kepada calon jemaah Rp 28 juta-Rp 32,55 juta.
”Pada 12 Oktober, mengajak semua calon jemaah menuju hotel di Kota Tangerang dan ditampung 17 hari. Tiga pelaku meninggalkan mereka,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (98.4%)