Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Peledek Foto Iriana Jokowi Tapi Belum Bisa Lakukan Tindakan, karena Hal Ini
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Ari Nur Cahyo|
Editor: Ari Nur Cahyo|
Rabu 23-11-2022,15:20 WIBKasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol--pmjnews
JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri telah mengantongi indentitas pelaku yang meledek foto Iriana Jokowi melalui Twitter tersebut.
Bareskrim Polri telah mengenakan pasal 27 Ayat 3 Undang-undang informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) terhadap pelaku yang telah meledek foto Iriana Jokowi.
Kasubdit I Dittipdsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagol mengatakan jika sudah melakukan profiling terhadap pengguna akun Twitter yang unggah foto Iriana Jokowi.
Namun Polri belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut karena diperlukan laporan langsung dari yang dirugikan.
BACA JUGA:Geram Ibu Iriana Jokowi Dihina, Lemkapi Warning Bareskrim Polri
BACA JUGA:Kok Bisa Pelaku Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi Belum Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi
“Kita pasti melakukan profiling, sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kita belum bisa,” ucap Reinhard kepada wartawan pada Rabu, 23 November 2022.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki identitas akun @KoprofilJati yang diduga menyindir Ibu Negara Iriana Jokowi lewat cuitannya di Twitter.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 18 November 2022 malam, membenarkan upaya hukum tersebut.
"Betul, kami sedang lidik identitas pelaku," ujar Vivid.
BACA JUGA:Iriana Jokowi Dihina Netizen, Erick Thohir: Bahan Bercandaan yang Tidak Baik
BACA JUGA:Sebelum Hanguskan Toko Bahan Bangunan di Kota Bekasi, Api Membakar Warung Kecil
Menurut Vivid, upaya hukum dilakukan karena pihaknya sudah menemukan dugaan unsur pidananya.
"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," katanya.
Sumber:
Sentimen: negatif (93.4%)