Sentimen
Positif (91%)
23 Nov 2022 : 14.31

Berapa Gaji PNS Jika Lulus CPNS 2023 Tahun Depan? Ini Bocorannya

23 Nov 2022 : 21.31 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Berapa Gaji PNS Jika Lulus CPNS 2023 Tahun Depan? Ini Bocorannya

AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan Gaji PNS bagi yang lulus CPNS 2023 masih belum diketahui. Namun banyak juga yang penasaran tentang informasi tersebut.

Mengingat banyak sekali masyarakat yang berminat untuk daftar CPNS 2023 tahun depan. Tentu banyak juga yang penasaran tentang berapa gaji yang akan diterima.

Pemerintah sendiri sudah memastikan tidak akan ada kenaikan gaji bagi PNS pada 2023. Pasalnya kenaikan gaji tidak ada dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN tahun depan.

Adapun RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, di dalam APBN 2023 tak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS 2023.

Baca Juga: Cara Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, Konsumsi 7 Camilan Sehat Ini!

"APBN sudah ditetapkan (jadi UU), dan kita mengikuti saja,” ujar Sri Mulyani dilansir dari Republika.co.id.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Pemerintah sudah menetapkan belanja APBN sebesar Rp 3.061,2 triliun untuk tahun depan.

Rincian belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 814,7 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.000,8 triliun, serta belanja non K/L sebesar Rp 1.245,6 triliun.

Baca Juga: IHSG Rabu 23 November 2022 Menguat Tipis, Berikut Deretan Saham Layak Beli

Dalam belanja kementerian dan lembaga, tidak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kenaikan gaji PNS pada 2023.

Adapun kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019 yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan pada Agustus 2018.

Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu sebesar lima persen bagi semua abdi negara yang aktif dan pensiunan. Termasuk untuk PNS di pemerintahan pusat maupun di daerah. Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun pada 2019.

Gaji PNS jika Lulus CPNS 2023

Gaji PNS sendiri akan ditentukan oleh golongan masing-masing jabatan. Adapun daftar gaji pokok PNS yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Cara Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, Konsumsi 7 Camilan Sehat Ini!

Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok di atas, PNS juga akan menerima tunjangan yang pastinya menambah angka pendapatan merekan. Adapun tunjangan PNS yang saat ini berlaku terdiri dari beberapa jenis.

Baca Juga: UMR Jawa Timur 2023 Terbaru Naik 10 Persen? Segini Besarannya

Di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu ada pula gaji ke-13 dan 14 yang biasa diberikan setiap tahun.

Demikian informasi tentang gaji PNS yang lolos CPNS 2023 tahun depan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Sentimen: positif (91.4%)