Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 22.07
Informasi Tambahan

BUMN: Bank DKI

Kab/Kota: Tangki, Cawang

Oknum Sopir Truk yang Buang Limbah Tinja Sembarangan di Cawang Kena Denda Rp5 Juta

23 Nov 2022 : 05.07 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Oknum Sopir Truk yang Buang Limbah Tinja Sembarangan di Cawang Kena Denda Rp5 Juta

Jakarta - Kasus mobil tinja dengan nomor polisi B 9631 UFA yang diduga membuang limbah tinja sembarangan di saluran air kawasan Cawang, Jakarta Timur berhasil diringkus oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Asep Kuswanto selaku Kepala DLH DKI Jakarta mengatakan bahwa pengemudi kendaraan nomor polisi B 9631 UFA atas nama Bapak E, telah berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan.

“Kemudian tim bidang PPH (Pengawasan dan Penaatan Hukum) menghubungi pengemudi dengan nopol B 9631 UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor,” kata Asep melalui keterangan resmi, pada Selasa (22/11/2022).

“Pengemudi Truk Tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan membawa mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA,” sambungnya.

Lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Dalam proses BAP, pengemudi beserta kernet mengakui perbuatan yang mereka lakukan pada hari Minggu (20/11/2022) dan dituangkan dalam surat pernyataan.

“Maka pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5.000.000 yang disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP,” tutup Asep.

Menutup keterangannya, Asep mengimbau masyarakat agar sekiranya menggunakan jasa layanan sedot tinja resmi yang dikelola oleh Perumda Paljaya. (ag/put)

Sentimen: negatif (99.5%)