Sentimen
Negatif (50%)
23 Nov 2022 : 13.29
Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Pengusaha dan Pekerja Sama-sama Tak Mengacu Permenaker Soal UMP DKI

23 Nov 2022 : 20.29 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pengusaha dan Pekerja Sama-sama Tak Mengacu Permenaker Soal UMP DKI

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai usulan pekerja soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 10,55 persen tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah.

"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, Selasa (22/11/2022).

Sementara, dalam Permenaker itu ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Selain itu, unsur pekerja juga dinilai tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI Jakarta 2023. "Karenanya, dari teman-teman pekerja untuk UMP 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar Nurjaman. 

baca juga:

Meski demikian, menurut Nurjaman, terdapat kesamaan antara unsur Apindo DKI dan pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18/2022.

"Menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu. Sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini," katanya.

Oleh karena itu, Apindo DKI mengusulkan UMP naik 2,62 persen atau setara Rp4.763.293, mengacu kepada PP Nomor 36/2021 untuk menentukan usulan UMP DKI Jakarta 2023. "Jadi Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan pemerintah," kata Nurjaman.

Kadin DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan UMP 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp4.879.053. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP naik 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.738. Keduanya mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022 untuk menentukan nilai tersebut.

Adapun, unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), Pemprov DKI dan pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP 2023 yang berbeda-beda jumlahnya.

Masing-masing usulan akan dijadikan rekomendasi yang disampaikan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Sentimen: negatif (50%)