Sentimen
Negatif (96%)
23 Nov 2022 : 12.00
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Palembang

Kasus: teror

MUI Sulsel Mengharamkan Penggunaan Busur Panah, Mohon Dibaca!

23 Nov 2022 : 19.00 Views 3

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

MUI Sulsel Mengharamkan Penggunaan Busur Panah, Mohon Dibaca!

Selasa, 22 November 2022 – 21:42 WIB

Pihak MUI Sulsel saat mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah di Makassar. ANTARA Foto/HO-Humas MUI

jpnn.com, PALEMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah.

Maklumat itu merespons keresahan warga atas munculnya para pelaku busur panah yang aksi mereka mengancam warga, khususnya di Kota Makassar.

MUI juga meminta aparat penegak hukum atau pihak kepolisian menindak tegas para pelaku tersebut.

Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Khadafi mengatakan agar polisi mampu bertindak tegas terhadap para pelaku.

Menurut dia, maklumat tidaklah cukup untuk menekan angka teror busur yang kian marak di Kota Makassar.

"Jadi, poin kami di maklumat itu memang begitu, meminta kepada pihak keamanan untuk menindak tegas para pelaku busur ini," jelas Muammar.

Terdapat tiga poin yang menjadi maklumat MUI Sulsel, di antaranya haram memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam (Sajam), busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

MUI Sulsel juga menyebut aksi kekerasan jalanan yang rata-rata dilakukan para kaum milenial ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh elemen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah.

-

Sentimen: negatif (96.9%)