Sentimen
Negatif (91%)
23 Nov 2022 : 08.47
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Kursi DPRD Kabupaten/Kota Alami Kenaikan

23 Nov 2022 : 08.47 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kursi DPRD Kabupaten/Kota Alami Kenaikan

JawaPos.com – Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019 lalu. Kepastian itu diperoleh melalui Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 terkait Alokasi Kursi DPRD.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan, perubahan jumlah kursi dipengaruhi oleh data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2). Data dari Kementerian Dalam Negeri itu telah diterima KPU pada 14 Oktober lalu. ”Jadi, data tersebut yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022,” ujarnya saat dihubungi kemarin (21/11).

Pada 2019, jumlah kursi untuk seluruh DPRD kabupaten/kota se-Indonesia sebanyak 17.340 kursi. Di Pemilu 2024 nanti, yang diperebutkan meningkat jadi 17.510 kursi. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebanyak 170 kursi untuk DPRD tingkat II tersebut.

Meski ada peningkatan, Idham menyebut situasi di tiap-tiap daerah berbeda. Ada 42 kabupaten/kota yang kursinya bertambah. Di sisi lain, ada delapan kabupaten/kota yang kursinya berkurang. ”Yang kursi turun, turun juga jumlah penduduk berdasar DAK2 semester pertama tahun 2022,” jelasnya.

Idham mengakui, penurunan kursi di delapan daerah memunculkan keberatan dari anggota DPRD. Namun, dia menegaskan, hal tersebut tidak bisa dihindari dan konsekuensi dari perubahan jumlah penduduk.

”Jadi, apa pun yang disampaikan pihak pemerintah dalam hal ini dukcapil, maka itulah yang kami gunakan. Hal ini diatur dalam UU Pemilu,” terangnya.

Untuk kursi DPRD provinsi, jumlahnya sampai saat ini masih dibahas. Hal itu terkait dengan keberadaan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Karena itu, kepastian kursi DPRD tingkat I perlu menunggu pengesahan Perppu Pemilu terlebih dahulu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian batas antardaerah. Hal itu dia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Tito mengatakan, batas antardaerah masih menjadi masalah laten. Namun, dia mengupayakan akan melakukan percepatan. Salah satunya untuk kepentingan Pemilu 2024. ”Sehingga datanya klir,” ujarnya.

Batas daerah, lanjut dia, akan memengaruhi sejumlah agenda pemilu. Mulai dari daerah pemilihan (dapil), administrasi daftar pemilih tetap (DPT), hingga kepentingan calon anggota legislatif. ”Kami upayakan sebelum keluar DCT (daftar calon tetap, Red),” imbuhnya.

Di level provinsi dan kabupaten/kota, sengketa batas daerah hingga tahun ini berjumlah 979 segmen titik. Terdiri atas 187 titik batas provinsi dan 792 titik batas kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, Tito mengklaim berhasil diselesaikan hampir 97 persen hingga Oktober. Saat ini tersisa 31 titik atau 3 persen. Namun, di level kecamatan dan desa/kelurahan, masih terdapat ribuan titik segmen sengketa batas.

Sentimen: negatif (91.4%)