Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2022 : 07.23
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Anita Amalia

Anita Amalia

Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini

23 Nov 2022 : 07.23 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini

JAKSA penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sembilan saksi itu dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Agenda sidang hari ini untuk pemeriksaan saksi," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Selasa (22/11).

Sembilan saksi yang akan dihadirkan JPU meliputi Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia; Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro; Legal Counsel pada provider PT XL Axiata Victor Kamang; pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung; dan pekerja harian lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Raditya Adhiyasa;

Baca juga: Saksi Ungkap Kejanggalan Adegan Saling Tembak dalam Kasus Brigadir J

Kemudian, Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai; sopir Ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan, serta dua petugas Swab di Smart Co Lab bernama Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

Sentimen: negatif (99%)