Sentimen
Negatif (100%)
21 Nov 2022 : 16.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Yogyakarta

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin

21 Nov 2022 : 23.56 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin

Suara.com - Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono terpidana penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, petinggi perusahaan real estate itu bakal menjalani kurungan penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono pada tanggal 17 November telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).

Selain harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, Oon juga diharuskan membayarkan uang pidana senilai Rp200 juta.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahan Rektor Unila nonaktif Karomani Selama 30 Hari ke Depan

Seperti diketahui Oon Nusihono divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap pengurusan izin IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (31/10) lalu.

Majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif yang ada.

Pasal itu yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," kata kata Hakim Ketua Djauhari.

Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Melalui Penyuapan Paling Rawan Terjadi di Sektor Ini

Majelis mengatakan hal yang memberatkan Oon, pertama terdakwa dinilai tidak mendukung pencegahan tindak pidana korupsi dan selama persidangan dia memberikan keterangan yang berbelit.

Sentimen: negatif (100%)