Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2022 : 05.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur, Kalideres

Tokoh Terkait

Polisi Siap Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus ‘Berdendang Bergoyang’

23 Nov 2022 : 05.05 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Siap Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus ‘Berdendang Bergoyang’

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat akan mengumumkan tersangka baru kasus festival musik “Berdendang Bergoyang”.

“Besok akan kita umumkan tersangka-tersangka baru,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang sempat mencuri perhatian publik lantaran harus dihentikan demi keamanan penonton.

Menurut Komarudin, jumlah tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang diperkirakan akan bertambah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ibu Satu Keluarga di Kalideres Sudah Tewas Sejak Mei

“Berdendang bergoyang kemungkinan nambah tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Komarudin menyampaikan bahwa sudah ada dua tersangka dalam kasus festival musik tersebut.

Dia mengatakan bahwa saat ini berkas terkait kasus tersebut masih diproses dan berjalan.

“Saat ini masih proses berkas dan sedang berjalan. Yang jelas itu proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Warga Cianjur dan Sekitarnya Waspadai Gempa Susulan yang Beriringan

Atas kekisruhan kasus festival musik tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polrestro Jakarta Pusat.

Dua tersangka tersebut berinisial HA selaku penanggung jawab acara dan DP selaku direktur acara musik Berdendang Bergoyang.

“Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, penanggung jawab dikenakan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 28-30 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Satu Keluarga Tewas di Kalideres: Jarang Berkomunikasi dengan Dunia Luar

Namun, lantaran di hari kedua jumlah pengunjung membludak, maka pihak Kepolisian memutuskan untuk menghentikan acara tersebut.

Bahkan, di hari ketiga pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan acara festival musik tersebut.

Imbas dari kekisruhan tersebut sebanyak puluhan orang dikatakan kehilangan kesadaran dan jatuh pingsan saat acara berlangsung.

Diberitakan sebelumnya bahwa kepolisian juga telah memeriksa 22 orang saksi beserta dua orang korban yang pingsan saat acara tersebut tengah berlangsung.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi akan segera dilakukan gelar perkara lanjutan.*** 

Sentimen: negatif (100%)