Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2022 : 04.09
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Dalam Persidangan, JPU Tunjukkan Pistol HS yang Diduga Milik Ferdy Sambo

23 Nov 2022 : 04.09 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Dalam Persidangan, JPU Tunjukkan Pistol HS yang Diduga Milik Ferdy Sambo

JAKSA penuntut umum (JPU) menunjukkan senjata dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (22/11).

Senjata tersebut diduga milik terdakwa Ferdy dan juga para ajudan para ajudan Ferdy.

Setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hakim Ketua lantas menunjukkan senjata yang diduga bertipe HS tersebut ke mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.

Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini

Romer lantas mengonfirmasi bahwa senjata yang jatuh tersebut bertipe HS namun ia tidak dapat memastikan apakah senjata yang ditunjukkan adalah senjata Ferdy yang terjatuh.

Tim penasehat hukum Ferdy Sambo lantas mempertanyakan pernyataan Romer tersebut. 

"Baik, saudara Romer, tadi Yang Mulia memperlihatkan senjata HS tadi saudara menyampaikan senjata itu yang saudara lihat" kata penasehat hukum (PH) Ferdy Sambo.

"Senjata HS, Pak" jawab Romer menanggapi PH Ferdy Sambo.

"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya PH kembali.

"Saya gatau, Pak tapi saya pastikan yang jatuh itu HS" jelas Romer.

Adzan Romer kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam agenda sidang, Senin (22/11) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan kesaksian dari 8 saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendakwa Sambo dan Putri bersama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Atas tindakan mereka, JPU mendakwa Sambo, Putri, Ricky, Richard, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-1)

Sentimen: negatif (99.9%)