Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Anita Pegawai Bank BNI, Uang Rp200 Juta di Rekening Itu Milik Saya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo bantah kesaksian Anita, Customer Service Bank BNI, terkait bukti transfer uang sejumlah 200 juta di rekening Brigadir J.
Persidangan sebelumnya, saksi Anita berkata bahwa terdapat bukti transfer yang tertulis dalam rekening koran Ricky Rizal bahwa ada dana masuk sejumlah Rp200 juta.
Fakta baru yang muncul dari kesaksian Anita kian memojokkan posisi Ferdy Sambo sebagai terdakwa utama kasus penembakan Brigadir J.
Fakta itu diungkapkan oleh saksi bernama Anita, Customer Service Bank BNI, yang diberikan wewenang untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal.
Anita memberikan kesaksian tentang adanya proses transfer uang sejumlah Rp200 juta dari rekening milik Brigadir J ke rekening Ricky Rizal, sebesar Rp100 juta sebanyak 2 kali transferan.
Baca Juga: Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Gratis Tim Denmark vs Tunisia Selain Yalla Shoot
Bukti transaksi itu merupakan data yang valid karena diambil dari rekaman transaksi yang disimpan oleh pihak Bank BNI dan tidak sembarang orang bisa mengaksesnya.
Namun, fakta mengenai adanya transfer uang sejumlah Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal dibantah oleh Ferdy Sambo.
Ia membela diri dengan cara memberi keterangan bahwa uang tersebut adalah milik dirinya sendiri, bukan milik para ajudannya.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yoshua ini bukan uang mereka, tapi uang saya," kata Ferdy Sambo di persidangan.
Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca Juga: Kisah Pilu Korban Gempa Kritis di RSUD Sayang, Bupati Cianjur sampai Bertakbir
"Uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya," tambahnya
Untuk mendukung pembelaan diri yang dilakukannya, Ferdy Sambo juga sempat memperlihatkan catatan riwayat buku kas miliknya di hadapan persidangan.
"Buku kas nya tadi sudah dilihatkan," jelas Sambo
Diketahui, pada tanggal 11 Juli 2022 almarhum Brigadir J sudah dalam keadaan dimakamkan, bahkan dari tanggal 8 Juli 2022 dikabarkan sudah meninggal dunia.
Lalu Anita turut menyampaikan bahwa proses transaksi dilakukan melalui proses Inet Banking, yang metodenya bisa dilakukan melalui 2 cara, melalui internet banking atau mobile banking (m-banking).
Hakim ketua sempat bertanya kepada saksi Anita, apakah dirinya mengetahui jika pemilik rekening tersebut (Brigadir J) sudah dimakamkan pada tanggal 11 Juli 2022.
Namun, Anita menjawab dirinya sama sekali tidak mengetahui atas informasi tersebut. Ia baru mengetahui kematian Brigadir J setelah beritanya naik di media.
Hingga kini proses persidangan masih terus berlanjut. Sidang lanjutan pekan kelima kasus penembakan Brigadir J di kediaman terdakwa Ferdy Sambo akan masih terus berlangsung hingga hari Jumat (25/11/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sampai saat ini masih menjadi terdakwa utama, dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Arif Nurrohman)
Sentimen: netral (50%)